You are currently viewing MENEKAN PERTAMBAHAN KASUS POSITIF COVID-19 DI INDONESIA
menekan pertambahan positif covid-19 dengan karantina wilayah

MENEKAN PERTAMBAHAN KASUS POSITIF COVID-19 DI INDONESIA

Menekan pertambahan kasus positif covd-19 di indonesia dengan cara karantina wilayah.

Agustus 2015 – Agustus 2016, saya pernah bertugas di Kp. Warwanai, Distrik Wawarbomi, Kab. Raja Ampat – Papua Barat. Dalam kurun waktu setahun itu, saya pernah terkena penyakit malaria sebanyak 2 kali. Berat badan saya pun sempat jatuh sejauh 15 kg. Untuk bisa berobat, saya harus pergi ke Kota Sorong dikarenakan faskes di kampung tempat tugas saya tidak ada. Puskesmas desa hanya tersisa bangunannya saja tanpa ada faskes di dalamnya.

Meski kondisi badan yang amat tidak fit, saya memaksakan diri untuk tetap ikut menumpang perahu warga yang akan pergi ke kota supaya saya bisa berobat disana. Alhamdulillah perjalanan saat itu lumayan lancar meski beberapa kali perahu kami sempat diterjang ombak yang cukup besar. Dan akhirnya, tibalah saya di Kota Sorong setelah berlayar selama 6-7 jam.

Saya langsung bergegas pergi ke RSUD Kota Sorong. Sesampainya disana, saya menemui kondisi RS yang cukup sepi, berbeda jauh dengan kondisi RSUD di kota-kota besar. Kondisi nakes & faskes disana pun sangat kurang, saya pun dirawat alakadarnya. Setelah itu, saya diminta untuk membeli obat anti malaria di apotek yang ada di luar RS karena apotek yang ada di dalam RS tutup dari beberapa hari yang lalu. Dan begitulah kondisi keadaan nakes & faskes yang ada di beberapa wilayah di Indonesia yang masih amat sangat mengkhawatirkan.

Mengaitkan dengan apa yang terjadi saat ini, negeri kita sedang dilanda wabah virus Covid-19. Sudah lebih dari seratus orang yang meninggal dengan jumlah kasus positif lebih dari 1.000 orang yang tersebar dari ujung Pulau Sumatera sampai ujung Pulau Papua.

Saya menyesali ketidakseriusan pemerintah pusat dalam menghadapi wabah ini. Di awal-awal pandemi ini, wabah tersebut hanya berpusat di Pulau Jawa tepatnya di Provinsi Banten, DKI Jakarta & Jawa Barat. Namun pada hari-hari ini (akhir Maret 2020), wabah tersebut sudah menjangkau hampir semua wilayah di Indonesia. Salah satu penyebabnya adalah masih terjadinya perpindahan warga dari kota-kota terinfeksi ke wilayah baru yang belum terinfeksi. Jika hal tersebut tetap dibiarkan, jumlah orang-orang yang terinfeksi akan kian meningkat dan lebih sulit diselesaikan.

Sebetulnya kita sudah punya aturan yang berkaitan dengan ini, yaitu dengan menerapkannya aturan Karantina Wilayah. Hal ini sudah diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan No. 6 Tahun 2018. Menurut UU tersebut,

  1. karantina

ialah pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundangundangan meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi, dan/atau pemisahan peti kemas, Alat Angkut, atau Barang apapun yang diduga terkontaminasi dari orang dan/atau Barang yang mengandung penyebab penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang dan/atau Barang di sekitarnya. Adapun

2. karantina wilayah

karantina wilayah ialah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.

Aturan ini harus segera ditetapkan mengingat sebentar lagi kita akan memasuki Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa kita memiliki budaya mudik di setiap awal dan akhir bulan Ramadhan. Jika budaya tersebut masih tetap berlangsung, saya yakin jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia akan kian meningkat.

Salah satu alasan penting harus segera ditetapkannya aturan karantina wilayah ialah kondisi nakes & faskes yang ada di daerah-daerah di luar Pulau Jawa sangat amat minim sebagaimana yang telah saya ceritakan di awal. Jika saja ada banyak penduduk di wilayah-wilayah tersebut dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19, bagaimana tim medis disana bisa menyelamatkan mereka dengan kondisi faskes yang alakadarnya. Mari kita bandingkan dengan kondisi saat ini di keempat RS rujukan di DKI Jakarta. Meski dengan didukung faskes yang memadai pun, tim medis disini tetap saja kewalahan karena harus bertugas hampir 24 jam sehari merawat jumlah pasien yang membludak. Bahkan ada beberapa pasien yang diminta pulang kembali karena ketiadaan ruang kamar perawatan yang kosong di RS tersebut.

Maka dari itu, semoga Pemerintah Pusat segera menetapkan aturan #KarantinaWilayah dengan #StopMigrasiPenduduk dan #NoMudik demi mengurangi laju pertambahan kasus terkonfi

[1] UU Kekarantinaan Kesehatan No 6 Tahun 2018

Ditulis oleh : Pandu Raharja (Guru Bahasa Inggris SMAIT Insan Mandiri Cibubur)